Dalam dunia usaha yang terus berkembang, pelaku usaha mikro dan kecil kini memiliki opsi baru untuk membentuk badan hukum melalui skema PT Perorangan. Skema ini hadir sebagai bagian dari reformasi regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan memberikan kemudahan legalitas bagi usaha skala kecil.
Tapi, apa sebenarnya bedanya PT Perorangan dengan PT Biasa? Dan mana yang lebih cocok untuk bisnismu? Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaannya.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang, khusus untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Bentuk ini menggabungkan karakteristik PT Biasa (Perseroan Terbatas) dan usaha perseorangan dalam satu skema hukum baru.
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 153 menjelaskan bahwa PT dapat berupa persekutuan modal maupun badan hukum perorangan yang memenuhi syarat sebagai UMK. Artinya, seorang individu bisa membentuk PT secara mandiri tanpa perlu mitra atau pemegang saham lain.
Dasar Hukum
- UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar dan Pendaftaran PT UMK
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran PT Perorangan
Mengapa PT Perorangan Dihadirkan?
Beberapa alasan utama hadirnya PT Perorangan, antara lain:
- Fleksibilitas bagi pemilik usaha tunggal dalam pengambilan keputusan.
- Perlindungan hukum yang lebih jelas dibandingkan usaha perseorangan.
- Efisiensi biaya dan waktu dalam pendirian badan usaha.
- Menjawab kebutuhan pasar dan dinamika pertumbuhan UMK di Indonesia.
- Diversifikasi pilihan bentuk usaha bagi pelaku bisnis pemula.
Kelebihan PT Perorangan
Cepat dalam pengambilan keputusan karena hanya melibatkan satu orang.
Kendali penuh atas manajemen dan arah usaha.
Seluruh keuntungan langsung menjadi milik pemilik tanpa pembagian.
Kekurangan PT Perorangan
- Tanggung jawab pribadi lebih besar, terutama terkait utang dan kewajiban hukum.
- Â Terbatas pada kriteria UMK dan modal maksimal Rp5 miliar.
- Sumber daya terbatas karena dikelola oleh satu individu saja.
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Aspek | PT Perorangan | PT Persekutuan |
Kepemilikan | Satu orang (tunggal) | Minimal dua orang, melalui kepemilikan saham |
Modal Usaha | Maksimal Rp5 miliar (UMK) | Tidak terbatas, dengan modal disetor min. 25% |
Akta Pendirian | Tidak melalui notaris, hanya pernyataan pendirian | Harus dengan akta notaris dan pengesahan Kemenkumham |
Tanggung Jawab | Pemilik bertanggung jawab penuh | Tanggung jawab terbatas sesuai saham |
Perubahan Data | Melalui sistem AHU online | Melalui RUPS dan akta notaris |
Mana yang Harus Kamu Pilih?
Jika kamu adalah pelaku UMK dan menginginkan kemudahan legalitas serta fleksibilitas manajemen, PT Perorangan bisa menjadi pilihan yang ideal. Namun jika bisnis kamu sudah berkembang dan memerlukan struktur yang lebih kompleks dan akuntabel, maka PT Biasa bisa menjadi opsi yang lebih tepat.
Butuh Bantuan untuk Mendirikan PT?
Tak perlu bingung soal legalitas dan proses administratif. NPC Office siap membantu kamu mendirikan PT Perorangan maupun PT Biasa dengan proses cepat, biaya terjangkau, dan ditangani langsung oleh tim ahli. Konsultasi gratis dan penanganan profesional menanti kamu!

