Panduan Lengkap Izin Usaha Restoran KBLI 56101 via OSS 2025

Sekelompok orang Asia menikmati makan malam bersama di restoran, dengan hidangan hotpot, mi, dan makanan laut di meja.\n\nCaption gambar: Suasana hangat makan malam bersama teman di restoran dengan hidangan hotpot, mi, dan seafood yang menggugah selera.

Table of Contents

Restoran Legal: Syarat Wajib Sebelum Mulai Operasional

Tren kuliner di Indonesia terus berkembang pesat. Namun, membuka restoran bukan hanya soal tempat nyaman dan menu lezat. Legalitas usaha adalah hal mendasar agar bisnis Anda sah, dipercaya konsumen, dan bisa berkembang.

Di Indonesia, usaha restoran diatur dalam KBLI 56101. Jika restoran Anda memenuhi syarat KBLI ini, maka izin usaha melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) wajib diurus sejak awal.

Apa Itu KBLI 56101?

KBLI 56101 – Restoran adalah klasifikasi usaha jasa makanan dan minuman yang:

  • Beroperasi di bangunan permanen.
  • Menyediakan layanan makan di tempat (dine-in).
  • Memiliki dapur sendiri dan menyajikan makanan sesuai pesanan.

Termasuk: restoran fine dining, rumah makan keluarga, fast food, bistro, food lounge.
Tidak termasuk: warung makan, kedai kopi, atau kafe kecil (masuk KBLI berbeda).

Kesalahan umum: banyak pelaku usaha memilih KBLI yang tidak sesuai, sehingga izin usaha mereka ditolak OSS.

Jenis Izin Usaha Restoran Berdasarkan Kapasitas Kursi

Dalam OSS RBA, izin restoran ditentukan oleh kapasitas kursi karena berkaitan dengan risiko usaha.

Jumlah Kursi

Kategori Risiko

Dokumen Wajib

< 50 kursi

Rendah

NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak wajib Sertifikat Standar.

50 – 100 kursi

Menengah-Rendah

NIB + Sertifikat Standar (terbit otomatis saat NIB keluar).

101 – 200 kursi

Menengah-Tinggi

NIB + Sertifikat Standar (verifikasi teknis, higienitas, sanitasi).

> 200 kursi

Tinggi

NIB + Sertifikat Standar + izin lingkungan (SPPL/UKL-UPL atau sesuai ketentuan).

📌 Contoh Kasus:

  • Restoran keluarga dengan 40 kursi → cukup NIB.
  • Restoran cepat saji dengan 120 kursi → wajib NIB + Sertifikat Standar diverifikasi + izin higienitas.

Dokumen Wajib untuk Restoran KBLI 56101

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha) – identitas usaha melalui OSS.
  2. Sertifikat Standar – wajib jika kapasitas ≥ 50 kursi.
  3. SPPL / UKL-UPL – izin lingkungan untuk restoran besar.
  4. Sertifikat Higiene & Sanitasi – dari Dinas Kesehatan.
  5. Rekomendasi Damkar – untuk restoran berskala besar/rawan kebakaran.
  6. NPWP Badan Usaha – untuk perpajakan.
  7. Pendaftaran Pajak Daerah (PB-1) – untuk kewajiban pajak restoran.

👉 Aturan ini merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

Langkah-Langkah Mengurus Izin Restoran

  1. Tentukan bentuk usaha (perorangan, CV, atau PT) dan pilih KBLI 56101.
  2. Ajukan NIB melalui OSS RBA.
  3. Penuhi komitmen Sertifikat Standar (jika kapasitas ≥ 50 kursi).
  4. Lengkapi izin tambahan: SPPL, sertifikat higienitas, rekomendasi Damkar.
  5. Daftarkan usaha ke pajak daerah untuk PB-1.

Tips: setiap daerah bisa punya aturan teknis tambahan. Selalu cek ke dinas terkait atau konsultasikan dengan konsultan legal.

FAQ: Izin Restoran KBLI 56101

  1. Apakah warung makan atau kafe masuk KBLI 56101?

    • Tidak, KBLI 56101 hanya untuk restoran permanen dengan layanan penuh. Warung makan dan kafe biasanya menggunakan KBLI berbeda sesuai jenis usahanya.

  2. Restoran kecil (<50 kursi) apa perlu Sertifikat Standar?

    • Ya, tetap perlu Sertifikat Standar. Untuk restoran kecil (<50 kursi), Sertifikat Standar akan terbit otomatis bersama NIB di OSS tanpa verifikasi pemenuhan persyaratan teknis terlebih dahulu.

  3. Apa itu PB-1 (Pajak Restoran)?

    • PB-1 adalah pajak daerah atas jasa restoran yang wajib dipungut dari konsumen. Pajak ini kemudian disetor oleh restoran ke pemerintah daerah setempat.

  4. Berapa lama proses izin restoran?

    • Dengan dokumen lengkap, izin dasar (NIB dan Sertifikat Standar yang terbit otomatis) biasanya selesai dalam 3–7 hari kerja. Untuk restoran besar yang memerlukan verifikasi teknis, prosesnya dapat memakan waktu lebih lama.

NPC Office: Mitra Izin Restoran Sah & Profesional

Mengurus izin restoran bisa rumit: OSS error, dokumen ditolak, hingga aturan teknis daerah yang berbeda.

Dengan NPC Office, Anda tidak perlu pusing:

  • Pemilihan KBLI yang tepat (56101).
  • Pendirian PT + NPWP + NIB melalui OSS.
  • Pengurusan Sertifikat Standar & izin tambahan.
  • Pendampingan pajak daerah (PB-1) & kepatuhan usaha.

Konsultasikan sekarang dengan tim NPC Office. Fokus ke menu dan pelanggan Anda, biar urusan legalitas restoran kami yang bereskan.

Share the Post:
Join Our Newsletter
Kontak Kami

Apabila anda tertarik untuk berkunjung ke tempat kami atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang penawaran kami, mohon isi formulir di bawah ini. Kami senang mendengar kabar anda.

Scroll to Top