top of page
  • Gambar penulisnpcoffice

Virtual Office bisa PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Diperbarui: 1 Mar 2022

Banyak yang nanya ke admin NPC Office: apakah kantor virtual (virtual office) sekarang bisa PKP? Kabar baiknya adalah sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, kantor virtual (virtual office) sudah bisa mengajukan dan mendapatkan PKP.


Berdasarkan Peraturan tersebut, Kantor Virtual merujuk kepada kantor virtual (virtual office) atau kantor bersama (co-working space) yang didefinisikan dalam peraturan tersebut sebagai kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun.


Peraturan ini tentunya bermaksud untuk memfasilitasi dan memudahkan para pengusaha yang baru memulai usahanya agar dapat berkompetisi dalam tender-tender pemerintah yang biasanya mensyaratkan pengusaha untuk memiliki PKP sebagai tanda bahwa pengusaha tersebut bonafide dan sudah beromset di atas Rp 4,8 miliar. Selain itu, membantu pengusaha yang sering dipotong pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga dapat mengkompensasi PPN yang dikenakan kepadanya.


Peraturan tersebut memberikan persyaratan yang cukup sederhana, yaitu:

  1. Bagi pengelola kantor virtual seperti NPC Office: (a) wajib telah dikukuhkan sebagai PKP, (b) menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP, dan (c) secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor; dan

  2. Bagi pengguna/penyewa kantor virtual (virtual office) wajib memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.


Kabar baiknya lagi apabila kamu menyewa kantor virtual (virtual office) di NPC Office, NPC Office sudah memenuhi semua persyaratan yang disebutkan di atas! Luar biasa kan? Artinya, dengan menyewa kantor virtual (virtual office) di NPC Office, usaha kamu bisa PKP. Selain itu, kamu tidak perlu ribet urus PKPnya sendiri karena NPC Office juga bisa mengurus PKP untuk kamu sekaligus mengurus izin usaha lainnya yang kamu butuhkan untuk jalanin usaha kamu. Jadi tunggu apalagi?


Jangan ragu-ragu hubungi kami di:

NPC Office

18 Office Park, Lt. 25, Suite A2

Jl. TB Simatupang Kav. 18

Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu

Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12520

Indonesia

021 - 27806577

0877-8830-9838

admin@npcoffice.com

NPC Office
NPC Office

#virtualoffice #virtualofficePKP #PKP #pengusahakenapajak #NPWP #perizinan #pendirianperusahaan #pendirianPT #npcoffice #18officepark #JakartaSelatan #Jakarta #usaha #entrepreneur #wirausaha #pengusaha #kantorvirtual #kantorvirtualPKP

bottom of page