npcoffice
PT Perorangan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Diperbarui: 4 Agu 2022

Udah sering denger PT Perorangan, tapi apa sih PT Perorangan itu dan apa bedanya sama PT Biasa?
Di artikel ini, kami akan mengupas lengkap tentang apa saja yang kamu perlu ketahui tentang PT Perorangan ya!
1. Pengertian PT Perorangan
PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Jadi, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, PT jadi ada 2:
(a) PT yang didirikan oleh minimal 2 orang (biar gampang kita sebut PT Biasa aja ya!); dan
(b) PT Perorangan
2. Bedanya PT Perorangan sama PT biasa apa?
Pembeda | PT Perorangan | PT Biasa |
Pendiri PT | Hanya 1 orang pendiri dan harus Warga Negara Indonesia | Minimal 2 orang pendiri, dan bisa didirikan oleh warga negara Indonesia, warga negara asing, badan hukum Indonesia, atau badan hukum luar negeri |
Modal | Ditentukan pendiri besarannya dan maksimal modal Rp5 Miliar | Berdasarkan kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan modal maksimal |
Prosedur Pendirian | Tanpa akta notaris | Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia |
Pendaftaran | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan sertifikat pendirian | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan pengesahan pendirian |
3. Apa saja syarat pendirian PT Perorangan?
Untuk mendirikan PT Perorangan, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
(a) Usaha kamu memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil;
(b) Hanya ada 1 pendiri atau pemegang saham
(c) Pendiri berusia minimal 17 tahun
(d) Pendiri adalah warga negara Indonesia
(e) Hanya dapat mendirikan 1 PT Perorangan per tahun
4. Apa saja syarat dokumen yang dibutuhkan?
(a) Copy KTP pendiri
(b) Copy NPWP pendiri
5. Apa yang dimaksud Usaha Mikro dan Kecil (atau UMK)?
Untuk pendirian PT Perorangan, usaha kamu wajib termasuk usaha mikro ATAU usaha kecil, yang artinya:
(a) untuk usaha mikro, usaha kamu memiliki modal usaha di bawah atau paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah); atau
(b) untuk digolongkan usaha kecil, usaha kamu memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) atau paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
6. Apa keuntungannya menjalankan usaha menggunakan PT Perorangan?
(a) lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank, investor, atau pihak lain
(b) lebih mudah dipercaya klien karena pembayaran akan ditujukan ke rekening bank PT Perorangan
(c) memberikan rasa aman karena usaha kita memiliki izin usaha
(d) keputusan bisnis bisa diambil dengan lebih cepat karena hanya didirikan oleh 1 (satu) orang aja
(e) lebih mudah untuk ikut lelang atau tender
(f) proses pembuatannya jauh lebih cepat dan mudah daripada PT biasa
7. Bagaimana prosedurnya mendirikan PT Perorangan?
(a) Melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan sertifikat pendirian
(b) Mengurus nomor pokok wajib pajak ("NPWP") dan surat keterangan terdaftar pajak ("SKT") PT Perorangan
(c) Mengurus nomor induk berusaha ("NIB") PT Perorangan ke One Single Submission
8. Jasa Pendirian PT Perorangan
Mau buat PT Perorangan? NPC Office bisa membantumu mendirikan PT Perorangan. Percayakan pengurusan pendirian PT Peroranganmu dan pengurusan legalitas usahamu ke NPC Office.
NPC Office adalah penyedia jasa pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar dan data, pengurusan dokumen dan izin, dan penutupan perusahaan, serta jasa - jasa pengurusan legalitas lainnya. Sejak 2016, NPC Office telah membantu mendirikan 1200 badan usaha baru dan telah membantu mendapatkan berbagai macam izin.
Kontak kami dengan mengklik icon whatsapp kami di bawah ini atau whatsapp kami langsung di 0877-8830-9838 atau email kami di admin@npcoffice.com.