npcoffice
Perjanjian Pranikah buat Pengusaha: FAQ
Diperbarui: 16 Mar

Perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan (perjanjian prenup atau postnup) adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara calon suami dengan calon istri yang disahkan oleh petugas pencatat perkawinan. Hukum Indonesia mengizinkan pasangan untuk membuat perjanjian sesuai dengan keinginan mereka, selama isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan, agama, dan moralitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelumnya mengatur perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan harus ditandatangani sebelum perkawinan dilaksanakan. Namun, pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi Indonesia memutuskan bahwa perjanjian perkawinan dapat juga dibuat setelah pernikahan atau sering disebut perjanjian pasca nikah (postnup).
1. Saya berencana untuk melaksanakan perkawinan. Apakah saya membutuhkan perjanjian perkawinan (baik prenuptial agreement atau postnuptial agreement)?
Tergantung. Perjanjian pranikah disarankan untuk dimiliki jika anda ingin mengatur hal-hal tentang perkawinan dan perceraian secara berbeda dari apa yang telah diatur oleh hukum Indonesia. Misalnya, hukum Indonesia mengatur bahwa semua harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama suami dan istri. Setiap pengalihan aset dan harta bersama memerlukan persetujuan dari kedua pihak. Dengan demikian, anda memerlukan perjanjian perkawinan jika anda ingin adanya pemisahan harta dan keleluasaan dalam mengalihkan harta anda tanpa memerlukan persetujuan pasangan anda. Adanya perjanjian pranikah (perjanijan prenup) akan membantu pasangan suami istri dan anak-anaknya selama perkawinan dan perceraian (jika terjadi). Perjanjian pranikah dapat membahas, antara lain, hak dan kewajiban antara pasangan suami istri, pengelolaan harta benda, pengelolaan pendapatan, dan lain-lain. Melalui perjanjian pranikah ini, pasangan suami istri dapat mengatur harapan mereka terhadap satu sama lain, hubungan mereka, serta pengelolaan aset dan harta mereka.
2. Mengapa saya membutuhkan perjanjian pranikah (prenuptial agreement)?
Terdapat beberapa alasan pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan mungkin mempertimbangkan untuk memiliki perjanjian perkawinan, antara lain:
(a) salah satu pihak (atau keduanya) memiliki bisnis atau usaha sehingga dapat leluasa mengalihkan asetnya saat dibutuhkan dan tidak membebankan pasangan dengan hutang usahanya yang diambil karena ada perjanjian pisah harta dalam perjanjian perkawinannya;
(b) salah satu pihak (atau keduanya) memiliki banyak aset;
(c) salah satu pihak (atau keduanya) memiliki pekerjaan yang membahayakan harta dan aset atau pekerjaan yang berisiko secara hukum, seperti: pengacara, dokter, konsultan;
(d) salah satu pihak ialah warga negara asing dan pihak lainnya ialah warga negara Indonesia. Warga negara asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia. Perjanjian perkawinan diperlukan guna pasangan yang berwarga negara Indonesia agar dapat memiliki tanah di Indonesia;
(e) salah satu pihak (atau keduanya) mungkin ingin memberikan beberapa aset atau biaya hidup untuk anak dari perkawinan sebelumnya;
(f) salah satu pihak (atau keduanya) telah menikah dan bercerai sebelumnya tanpa perjanjian pranikah; dia, baik pihak laki-laki ataupun perempuan, akan enggan untuk menikah lagi;
(g) salah satu pihak (atau keduanya) ingin memiliki tanah di Indonesia.
3. Apakah perjanjian pranikah (perjanjian prenup) hanya untuk orang kaya?
Tidak sama sekali. Perjanjian pranikah diperlukan untuk setiap pasangan yang ingin mengatur, antara lain, hak dan kewajiban, pengelolaan harta, pembagian pemasukan selama perkawinan dan setelah perkawinan berakhir.
4. Apa akibatnya jika saya tidak memiliki perjanjian pranikah (perjanjian prenup)?
Jika anda tidak memiliki perjanjian pranikah, anda menyerahkan kepada hukum Indonesia untuk mengatur siapa yang memiliki aset atau harta yang dimiliki, pembagian pendapatan, hak dan kewajiban dari suami dan istri, selama perkawinan dan saat perkawinan berakhir.
5. Bagaimana aturan perundangan Indonesia terkait harta dalam perkawinan?
Berdasarkan hukum Indonesia, segala aset atau harta dan hutang yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta dan hutang bersama dari suami dan istri. Konsekuensinya, segala tindakan atas harta bersama (termasuk hutang) membutuhkan persetujuan dari kedua pihak, seperti: pengalihan atau pembebanan aset memerlukan persetujuan kedua pihak. Dalam hal terjadi perceraian, harta bersama akan dibagi dua.
6. Bagaimana aturan perundang-undangan Indonesia terkait harta dalam perkawinan dari perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan orang asing?
Dikarenakan hukum Indonesia tidak memperbolehkan warga negara asing memiliki tanah di Indonesia, pasangan perkawinan camputan (antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing) tidak dapat memiliki tanah di Indonesia tanpa memiliki perjanjian pranikah (prenuptial agreement) mengatur pemisahan harta.
7. Apakah terdapat aturan lain mengenai keabsahan perjanjian pranikah?
Ya, perjanjian pranikah akan sah dan berlaku bagi suami, istri, dan pihak lain yang terlibat jika perjanjian pranikah didaftarkan pada kantor yang mengurusi pendaftaran perkawinan.
8. Saya sedang mempertimbangkan perjanjian pranikah. Apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Langkah pertama ialah memberitahukan kepada pasangan anda bahwa anda ingin membuat perjanjian pranikah. Kemudian anda harus mengumpulkan informasi finansial anda (daftar harta benda dan kewajiban, besaran, dan sumber pendapatan) dan merencanakan apa yang ingin anda atur di dalam perjanjian pranikah. Langkah selanjutnya ialah menghubungi NPC Office untuk membantu anda dalam penyusunan perjanjian perkawinan dan pendaftaran perjanjian tersebut (baik perjanjian pranikah atau perjanjian pasca nikah).
9. Jasa Pembuatan Perjanjian Perkawinan (baik perjanjian pranikah atau perjanjian pasca nikah)
Mau buat perjanjian perkawinan? NPC Office bisa membantumu menyusun perjanjian perkawinan dan mendaftarkannya.
NPC Office adalah penyedia jasa pengurusan legalitas. Sejak 2016, NPC Office telah membantu pengurusan legalitas 1200+klien, termasuk pembuatan berbagai macam perjanjian seperti perjanjian perkawinan (perjanjian pranikah atau perjanjian pasca nikah).
Kontak kami dengan mengklik icon whatsapp kami di bawah ini atau whatsapp kami langsung di 0877-8830-9838 atau email kami di admin@npcoffice.com.