npcoffice
NIB adalah: Pengertian, Cara Membuat NIB, Contoh NIB, Manfaat NIB

NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran yang wajib dimiliki pelaku usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha. NIB juga merupakan identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha.
Kemudian, apa itu NIB, cara membuat NIB, contoh NIB, dan manfaat memiliki NIB bagi bisnis anda? NPC Office akan bahas satu persatu terkait NIB di uraian berikut ini.
Apa itu NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Setiap pelaku usaha hanya memiliki 1 (satu) NIB. NIB ini berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
NIB ini berlaku juga sebagai:
(a) Angka pengenal impor;
(b) Hak akses kepabeanan;
(c) Pendaftaran kepersertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
(d) Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, KBLI, dan lokasi usaha. Masa berlaku NIB adalah tergantung dari kegiatan usaha yang dijalankan masing-masing pelaku usaha sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Cara Membuat NIB
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha orang perorangan maupun pelaku usaha perusahaan mengisi data pada sistem OSS secara online. Saat daftar NIB online, sistem OSS akan melakukan validasi data nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terintegrasi dengan sistem di kementerian keuangan. Untuk pelaku usaha perusahaan, sistem OSS akan mengambil data sesuai dengan data yang terintegrasi dengan sistem di kementerian hukum dan hak asasi manusia. Setelah pemeriksaan data, NIB perorangan atau NIB perusahaan dapat diterbitkan.
Contoh NIB
Berikut ini adalah contoh NIB:

NIB Berbasis Risiko
Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja (dan Perppu) atau sering disebut Omnibus Law, perizinan berusaha diterbitkan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Tingkat risiko menentukan jenis perizinan berusaha.
Pada umumnya, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah surat izin usaha yang diperlukan cukup NIB. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, izin usaha yang diperlukan adalah NIB dan sertifikat standar. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, surat izin usaha yang diperlukan adalah NIB dan izin, sebagaimana diatur lebih lanjut berdasarkan masing-masing KBLI.
Manfaat NIB
Berikut adalah manfaat memiliki NIB terutama bagi UMKM:
(a) Mempermudah akses permodalan atau pinjaman