top of page
  • Gambar penulisnpcoffice

Daftarkan PSE Kominfo Website atau Aplikasimu: Jangan Sampai Diblokir seperti Paypal, Yahoo, DOTA

Diperbarui: 16 Mar


Semua bisnis yang punya website/situs atau aplikasi yang menawarkan barang dan/jasa wajib daftar PSE Kominfo. Benar ga sih? Apa sih itu PSE? Jangan-jangan usaha kamu juga perlu daftar PSE! Baca lengkap artikel ini ya. Jangan sampai situs atau aplikasi kamu kena blokir!


Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71”), Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


Sedangkan, Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.


Selanjutnya, PP 71 mengatur PSE apa saja yang wajib mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika:


1. PSE yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau


2. PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:


(a) Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Nah, website atau aplikasi masuk dalam pengertian ini ga?


(b) Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan, contohnya: Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dll.


(c) pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna Sistem Elektronik. Contohnya: Netflix, Spotify, Youtube, Viu.


(d) menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosia. Contohnya: WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Zoom, Google Meet, Tiktok, Youtube, dll.


(e) layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya: Google, Bing, Yahoo, dll.


(f) pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Misalnya: Situs perekrutan tenaga kerja.


Pendaftaran PSE tersebut berlaku untuk setiap website/domain yang diselenggarakan. Platform digital yang tidak termasuk pada kategori di atas, tidak wajib melakukan pendaftaran.


Sanksi bagi yang Tidak Mendaftar PSE Kominfo


Untuk yang melanggar ada sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan atau dikeluarkan dari daftar Kominfo.


Jadi, apakah situs atau aplikasi bisnis kamu udah daftar PSE? Bingung caranya? NPC Office siap bantu kamu. Konsultasikan ke NPC Office ya.


NPC Office adalah penyedia jasa pendirian badan usaha, perubahan anggaran dasar dan data, pengurusan dokumen dan izin, dan penutupan perusahaan, serta jasa - jasa pengurusan legalitas lainnya. Sejak 2016, NPC Office telah membantu mendirikan 1200 badan usaha baru dan telah membantu mendapatkan berbagai macam izin.


Kontak kami dengan mengklik icon whatsapp kami di bawah ini. Jangan ragu-ragu hubungi kami via whatsapp di 0877-8830-9838 atau via email di admin@npcoffice.com.


bottom of page